MARABAHAN – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Kuala secara resmi kembali mensosialisasikan panduan mengenai 10 Kriteria Aliran Sesat kepada masyarakat luas pada Kamis, 1 Januari 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata dalam membentengi umat dan menjaga kemurnian akidah Islamiyah di tengah dinamika perkembangan paham keagamaan saat ini.
Ketua Umum MUI Barito Kuala, KH. M. Abda'rathami, S.Ag., bersama Sekretaris Umum, Arif Munandar Nasa'i, S.Sos.I., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan edukatif ulama kepada masyarakat. "Umat Islam diharapkan dapat mengacu pada 10 kriteria tersebut dalam menentukan dan mengantisipasi masuk serta berkembangnya aliran sesat," demikian bunyi catatan dalam dokumen resmi tersebut.
Adapun 10 kriteria yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2007 tersebut meliputi poin-poin fundamental, di antaranya adalah:
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.
- Meyakini aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an.
- Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al-Qur'an.
- Melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan Hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan, atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
- Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i.
Penyampaian informasi ini dilakukan secara humanis dengan mengedepankan aspek edukasi agar masyarakat tidak mudah terombang-ambing oleh ajaran yang meragukan. MUI Barito Kuala berharap melalui pedoman yang jelas ini, kerukunan intern umat beragama dapat tetap terjaga di bawah naungan syariat yang lurus.
Dokumen sosialisasi ini diterbitkan di Marabahan, bertepatan dengan 12 Rajab 1447 H, sebagai pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus memperdalam ilmu agama melalui guru-guru dan lembaga yang memiliki sanad keilmuan yang jelas.